Kamis 12 Dec 2024 06:16 WIB

Andika-Hendrar dan Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub ke MK, PDIP Beberkan Bukti Ini

Di Pilgub Jateng, PDIP mempersoalkan dugaan keterlibatan aparat.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Daftar daerah yg berhasil di menangi oleh PDIP saat penyampaian keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Ahad (1/12/2024).PDIP gugat hasil Pilgub Jateng dan Jatim ke MK.
Foto: Republika/Prayogi
Daftar daerah yg berhasil di menangi oleh PDIP saat penyampaian keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Ahad (1/12/2024).PDIP gugat hasil Pilgub Jateng dan Jatim ke MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) dan Pilgub Jawa Timur (Jatim) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024). Pengajuan gugatan itu telah diterima oleh MK pada Rabu jelang tengah malam.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Salampessy mengatakan, di Provinsi Jatim, tim menemukan suara Risma-Gus Hans berjumlah 0 atau tidak ada pemilih yang mencoblos pasangan calon (paslon) dari partai berlambang banteng itu di 3.900 tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, mereka memiliki saksi dan pendukung.

Baca Juga

"Yang kedua, kami juga pun menemukan bahwa surat suara yang tidak terpakai di Provinsi itu berbeda dengan surat suara yang tidak terpakai di kabupaten/kota," kata dia di Gedung MK, Rabu malam.

Ia menyebutkan, jumlah surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota berjumlah 600 ribu. Sementara itu, di tingkat provinsi, jumlah surat suara yang tidak digunakan mencapai 1,2 juta. "Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi," kata Ronny.

Sementara itu, untuk di Jateng, PDIP menduga terdapat keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengerahkan warga memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Pasalnya, sejak awal, terdapat panggilan dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengerahan kepala desa, untuk memenangkan Luthfi-Yasin.

"Ini nanti kami akan buktikan di sidang Makamah Konstitusi. Kami sangat berharap bahwa Makamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal," ujar Ronny.

Adapun petitum dalam gugatannya, baik terhadap hasil Pilgub Jatim maupun Pilgub Jateng, PDIP ingin MK membatalkan Keputusan KPU. Selain itu, PDIP juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon yang melakukan pelanggaran.

"Membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi," kata dia.

Diketahui, Andika-Hendrar telah resmi mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jateng 2024 ke MK pada Rabu (11/12/2024) malam. Berdasarkan informasi dari situs MK, gugatan dari Andika-Hendrar telah diterima dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Elektronik Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pengajuan gugatan itu dilakukan pada Rabu pukul 22.13 WIB.

Sementara itu, Risma-Gus Hans juga telah mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jatim ke MK pada Rabu malam. Berdasarkan informasi dari situs MK, gugatan itu diterima dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Elektronik Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pengajuan gugatan itu dilakukan pada Rabu pukul 22.34 WIB.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement