Senin 23 Dec 2024 15:31 WIB

Bantah Disebut Inisiator PPN Naik 12 Persen, PDIP Tunjuk Hidung Kemenkeu dan Golkar

Chico sebut yang menjadi ketua komisi XI DPR RI saat itu adalah Fraksi Golkar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah orang melakukan aksi  demonstrasi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Menurut mereka kenaikan PPN tersebut akan tetap memberatkan masyarakat karena berpengaruh terhadap kenaikan harga.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orang melakukan aksi demonstrasi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Menurut mereka kenaikan PPN tersebut akan tetap memberatkan masyarakat karena berpengaruh terhadap kenaikan harga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak ambil pusing atas serangan yang menyebut kenaikan PPN 12 persen merupakan inisiasi partai berlambang banteng itu. PDIP menganggapnya hanya hal biasa dalam percaturan politik nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Chico Hakim merespon sindiran keras dari politikus lintas parpol di Senayan ke PDIP. "Ini dinamika biasa dalam politik," kata Chico kepada Republika, Senin (23/12/2024).

Baca Juga

Chico menjelaskan inisiator UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ialah pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Chico berkelit bahwa Komisi XI DPR RI yang saat itu dipimpin oleh Fraksi Golkar sebagai ketua lalu menunjuk Ketua Panja dari PDIP. "Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP," ujar Chico.

Chico merasa ada misinformasi yang menyebutkan kalau PDIP harus bertanggungjawab atas kenaikan PPN. Sebab UU HPP disebut Chico merupakan produk yang disepakati bersama 8 fraksi di Parlemen.

"Dan lebih salah lagi kalau dikatakan PDIP harus bertanggung jawab karena UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat itu ada 8 Fraksi yang menyetujui," ujar Chico.

Sebagai gambaran pada 7 Oktober 2021 pemerintah dan anggota dewan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU HPP diundangkan, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya fraksi PKS yang menyatakan penolakan.

UU HPP terdiri dari sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. Masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

Dalam Bab IV Pasal 7 UU HPP berisi penjelasan mengenai penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen mulai berlaku 1 April 2022, dan menjadi 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Sindiran untuk PDIP ...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement