Kamis 02 Jan 2025 15:37 WIB

BPS: Deflasi Tarif Pesawat Dipicu Kebijakan Penurunan Harga Tiket

Kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat diberlakukan selama 16 hari.

Calon penumpang berjalan menuju pintu keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Calon penumpang berjalan menuju pintu keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan, deflasi pada tarif tiket angkutan udara atau pesawat sebesar 1,59 persen secara bulanan (month-to-month) pada Desember 2024 merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Jadi bisa terlihat biasanya di bulan Desember itu komoditas tarif angkutan udara memang mengalami inflasi, dan Desember 2024 ini, tarif angkutan udara terjadi deflasi secara month-to-month yaitu sebesar 1,59 persen,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga

Pudji mengatakan, andil komoditas tarif angkutan udara terhadap inflasi secara umum hanya sebesar 0,01 persen. “Dalam lima tahun terakhir, umumnya memang di bulan Desember ini terjadi inflasi untuk tarif angkutan udara, dan di Desember 2024 ini kita bisa lihat tidak terjadi (inflasi),” ujarnya.

Dampak positif kebijakan ini juga tercermin dalam inflasi bulanan Desember 2024 yang tercatat sebesar 0,44 persen (month-to-month). Sementara itu, inflasi tahunan pada Desember 2024 tercatat sebesar 1,57 persen (year-on-year), dengan kelompok transportasi mengalami deflasi 0,30 persen secara tahunan.

Adapun kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat diberlakukan selama 16 hari, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini mencakup potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, diskon harga avtur 5,3 persen, dan pengurangan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 8 persen.

Penurunan harga tiket pesawat hingga 10 persen berlaku untuk seluruh penerbangan domestik di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di tengah libur panjang akhir tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement