Jumat 10 Jan 2025 17:57 WIB

Bea Cukai: iPhone 16 Boleh Masuk Indonesia, Asalkan.... 

Barang penumpang di atas 500 dolar AS tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti Iphone 16 ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Foto: Dok Republika
Barang bukti Iphone 16 ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memastikan barang bawaan penumpang seperti iPhone 16 tetap boleh masuk ke Indonesia selama memenuhi aturan yang berlaku. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pembatasan dan kewajiban pajak menjadi kunci untuk memastikan barang tersebut sesuai ketentuan.

"Prinsipnya, orang dari luar negeri boleh membawa handphone, tablet, atau komputer maksimal dua unit per kedatangan per orang dalam setahun. Tentunya, barang penumpang itu harus diregistrasi terlebih dahulu. Kalau tidak, IMEI-nya tidak akan dibuka dan tidak bisa digunakan," kata Nirwala di Jakarta, Jumat (10/1/2025).  

Baca Juga

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yakni barang pribadi dan barang nonpribadi. Barang pribadi yang tidak untuk diperjualbelikan diberikan pengecualian dari larangan terbatas (lartas). 

"Nah, ini yang agak repot kalau harus membuktikan barang itu tidak untuk diperdagangkan. Misalnya saya membawa dua unit iPhone 16, satu untuk saya dan satu lagi saya berikan ke anak saya. Siapa yang membuktikan itu tidak diperjualbelikan? Itu yang sulit," ucap Nirwala.  

Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam menegaskan, barang penumpang dengan nilai di atas 500 dolar AS tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk. Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan maka dikenakan pajak yang berlaku.

"Misalnya iPhone 16 harganya Rp 20 juta. Setelah dikurangi threshold  500 dolar AS nilai lebihnya dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen untuk yang tidak punya NPWP," jelas Chotibul.  

Dia pun menjelaskan, hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya yang masuk melalui barang penumpang dan kiriman. "Kalau sifatnya barang pribadi, maka bisa diselesaikan dengan membayar bea masuk dan pajak. Tapi, kalau ketahuan untuk diperjualbelikan, itu tidak bisa diselesaikan," ucap Chotibul.  

Ketentuan itu telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu. Chotibul menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement