REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini menanggapi adanya usulan agar dana zakat dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, butuh kajian bersama untuk merumuskan usulan tersebut berdasarkan ilmu fikih.
Juwaini menjelaskan, sebagai kewajiban bagi umat Islam, zakat memiliki ketentuan tersendiri untuk diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.
"Dana zakat tak hanya berkontribusi untuk membantu masyarakat dalam hal kedaruratan, akan tetapi juga memiliki peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan berjangka panjang," ujar Juwaini kepada Republika di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Dia mengatakan, di dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60 Allah SWT juga telah berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS At Taubah: 60)
Dalam ayat tersebut, memang peruntukan zakat adalah untuk delapan asnaf yang di antaranya adalah Fakir, Miskin, Gharim (orang terlibat banyak utang), Riqab (hamba sahaya atau budak), Mualaf, Fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (Musafir), dan Amil Zakat.
"Inilah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam ketentuan Islam dan tentu saja penerima zakat harus Muslim," ucap Juwaini.
Karena itu, menurut dia, dana zakat memungkinkan untuk digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis. Asalkan, dana yang bersumber dari zakat jelas peruntukannya.
"Terkait dengan makan Bergizi Gratis yang dananya bersumber dari zakat, jika memang peruntukannya bagi delapan golongan asnaf seperti tersebut di atas maka memungkinkan untuk dilakukan," kata dia.
Namun, menurut dia, sebelum diterapkan usulan ini harus dikaji berdasarkan fikih dalam Islam. "Namun sebelumnya, tentu membutuhkan kajian bersama atas penggunaan dana zakat tersebut berdasarkan fikih dan pendapat ulama," jelas dia.
Selain itu, tambah dia, perlu ada koordinasi antar pihak terkait, khususnya lembaga atau pegiat zakat dan pemangku kebijakan untuk menjaga kehati-hatian penyaluran dana zakat sesuai peruntukan asnaf dan manfaatnya.
"Terlebih lembaga zakat juga perlu mempertanggungjawabkan atas pengelolaan dana muzaki (donatur zakat)," kata Juwaini.