REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika menilai zakat dimungkinkan untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap anak-anak dan ibu menyusui di Indonesia yang sedang dilangsungkan oleh pemerintah. Namun, diperlukan kajian khusus berdasarkan fikih dan pendapat ulama.
"Mungkin saja digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Asalkan, dana yang bersumber dari zakat jelas peruntukannya," kata Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa sebagai kewajiban bagi umat Islam, zakat memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terkait penyalurannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al Quran surah At-Taubah ayat 60 zakat hanya boleh diberikan kepada delapan asnaf.
Adapun delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim (orang yang terlilit utang), riqab (hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri), mualaf, fi sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir), dan amil zakat.
“Jika memang peruntukannya (Program Makan Bergizi Gratis) bagi delapan golongan asnaf, maka memungkinkan untuk dilakukan,” kata Juwaini.
Namun, ia menegaskan bahwa membutuhkan kajian bersama atas penggunaan dana zakat tersebut berdasarkan fikih dan pendapat ulama karena dana zakat memiliki tujuan besar bagi masyarakat Muslim, salah satunya untuk mengentaskan kemiskinan.