Selasa 21 Jan 2025 13:37 WIB

Dompet Dhuafa Sebut Zakat Mungkin Saja Biayai Makan Bergizi Gratis dengan Syarat Ini

Dana zakat berkontribusi membantu mengentaskan kemiskinan.

Pelajar menerima paket makanan Makan Bergizi Gratis di SD Santo Michael Bilogae, Distrik Sugapa, Kabupaten Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah, Senin (20/1/2025). Kementerian Pertahanan melalui Kogabwilhan III mendistribusikan paket makan bergizi gratis sebanyak 1000 paket makan diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di salah satu daerah rawan konflik di Disktri Sugapa menggunakan helikopter serta diolah di dapur yang dikelola TNI. Program Makan Bergizi Gratis disebut sebagai langkah besar dalam sejarah kebijakan sosial Indonesia untuk mengatasi masalah malanutrisi, stunting, serta mendorong penguatan ekonomi lokal.
Foto: Dok Kogabwilhan III
Pelajar menerima paket makanan Makan Bergizi Gratis di SD Santo Michael Bilogae, Distrik Sugapa, Kabupaten Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah, Senin (20/1/2025). Kementerian Pertahanan melalui Kogabwilhan III mendistribusikan paket makan bergizi gratis sebanyak 1000 paket makan diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di salah satu daerah rawan konflik di Disktri Sugapa menggunakan helikopter serta diolah di dapur yang dikelola TNI. Program Makan Bergizi Gratis disebut sebagai langkah besar dalam sejarah kebijakan sosial Indonesia untuk mengatasi masalah malanutrisi, stunting, serta mendorong penguatan ekonomi lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika menilai zakat dimungkinkan untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap anak-anak dan ibu menyusui di Indonesia yang sedang dilangsungkan oleh pemerintah. Namun, diperlukan kajian khusus berdasarkan fikih dan pendapat ulama.

"Mungkin saja digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Asalkan, dana yang bersumber dari zakat jelas peruntukannya," kata Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga

Ahmad menjelaskan bahwa sebagai kewajiban bagi umat Islam, zakat memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terkait penyalurannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al Quran surah At-Taubah ayat 60 zakat hanya boleh diberikan kepada delapan asnaf.

Adapun delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim (orang yang terlilit utang), riqab (hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri), mualaf, fi sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir), dan amil zakat.

“Jika memang peruntukannya (Program Makan Bergizi Gratis) bagi delapan golongan asnaf, maka memungkinkan untuk dilakukan,” kata Juwaini.

Namun, ia menegaskan bahwa membutuhkan kajian bersama atas penggunaan dana zakat tersebut berdasarkan fikih dan pendapat ulama karena dana zakat memiliki tujuan besar bagi masyarakat Muslim, salah satunya untuk mengentaskan kemiskinan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement