Selasa 11 Feb 2025 18:11 WIB

Bahlil Konfirmasi Penonaktifan Dirjen Migas ESDM, Ini Penggantinya

Achmad Muchtasyar tak lagi bertugas sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/2/2025).
Foto: Biro Pers Setpres/Rusman
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi penonaktifan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Achmad Muchtasyar. Achmad tak lagi bertugas sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM sejak Senin (10/2/2025).

Baca Juga

Bahlil menegaskan statusnya masih non-aktif. Belum sampai pencopotan. Sebab, jika dicopot, harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Kalau copot, itu harus pakai Keppres, sambil berjalan, non-aktif, ya," kata Menteri ESDM, saat ditemui selepas acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (12/2/2025).

Oleh karena itu, sementara ada pelaksana harian (Plh). Bahlil menerangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno bertugas sebagai Plh Dirjen Migas. "Plh Dirjen Migas, Dirjen Minerba ya."

Belakangan, Kementerian ESDM mendapat sorotan. Pertama terkait dinamika LPG 3 kg. Teranyar seputar aksi penggeledahan di kantor Ditjen Migas yang dilakukan Tim Kejaksaan Agung pada Senin (10/2/2025). Ada dugaan kasus korupsi di tubuh Pertamina perihal tata kelola minyak mentah, produk kilang, juga sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Dugaan pelanggaran terjadi pada periode 2018-2023. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menegaskan pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan aparat. Ini agar semuanya berlangsung transparan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pertamina berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjalankan operasional perusahaan secara transparan serta akuntabel," kata Fadjar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/2/2025).

Pertamina, lanjut dia, berkomitmen untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelumnya pada Senin (10/2/2025) tim dari Kejaksaan Agung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penggeledahan berlangsung dari siang hingga malam, di Gedung yang berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan itu. Sejumlah berkas dibawa ke Kejagung. Penyidikan terus berkembang.

Sebanyak 70 saksi telah diperiksa. Kasus ini bermula dari 2018 saat penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tenang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Aturan tersebut mewajibkan Pertamina mencari minyak yang diproduksi di dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan domestik dan KKKS.

Kementerian ESDM juga menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini menyusul adanya penggeledahan oleh personel Kejaksaan Agung di Kantor Ditjen Migas. Penggeledahan tersebut dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan untuk kasus terkait.

Dalam keterangan resmi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum. Kementerian ESDM siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement