Selasa 18 Feb 2025 17:39 WIB

Ini Alasan Anak Bos Rental Mobil Enggan Beri Maaf Terdakwa Anggota TNI Penembak Ayahnya

Anak Ilyas Abdurrahman yang ditembak beralasan banyak korban dari kematian ayahnya.

Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah), dan Sertu Kom Rafsin Hermawan.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah), dan Sertu Kom Rafsin Hermawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra tidak bersedia menerima permintaan maaf dari terdakwa penembak ayahnya, almarhum Ilyas Abdurrahman, di KM 45 Tol Tangerang-Merak. Menurut Agam yang menjadi saksi 1 dalam persidangan kasus penembakan bos rental mobil tersebut, para terdakwa boleh meminta maaf setelah perkara selesai.

"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja yang mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, yang disekolahkan ayah saya yang menjadi korban yang mulia," kata Agam kepada hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga

Awalnya, dalam persidangan lanjutan kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman para terdakwa meminta maaf kepada kedua anak korban. Permintaan maaf tersebut diajukan para terdakwa melalui penasihat hukum.

"Mohon izin terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf," kata salah satu penasihat hukum terdakwa.

Saat itu, hakim menanyakan kepada Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra apakah pernah bertemu dengan para terdakwa.

"Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, mereka. Sebelumnya saya tanya setelah kejadian ada ketemu dengan para terdakwa?" kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

"Tidak. Baru di sidang ini," jawab Agam.

Lalu, hakim ketua menjelaskan kepada anak korban terkait ada permintaan maaf dari terdakwa melalui pengacara.

"Ini ada permintaan dari penasihat hukum maupun terdakwa bahwa terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf," kata Hakim Ketua Arif.

Lalu, hakim menjelaskan bahwa permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

"Saya jelaskan permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?" kata Arif.

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Agam tidak mau menerima saat itu juga karena korbannya bukan hanya dia.

Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement