Selasa 25 Feb 2025 11:55 WIB

Modus Korupsi di Pertamina Terungkap: Pengondisian Terpaksa Impor Minyak, BBM Lalu Dioplos

Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Rep: Bambang Noroyono, Frederikus Bata/ Red: Andri Saubani
Tersangka Sani Dinar Saifuddin (SDS), selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International saat ditahan di Kejaksaan Agung, Selasa (25/2/2025).
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Tersangka Sani Dinar Saifuddin (SDS), selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International saat ditahan di Kejaksaan Agung, Selasa (25/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/2/2025) malam menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Terungkap sejumlah modus dalam perkra rasuah ini yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam.

Baca Juga

Tujuh tersangka itu yakni berinisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping. Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Tujuh tersangka tersebut, ujar Qohar, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin (24/2/2025). Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka ini.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.

--------------------------------------------------------------------

UPDATE: Berita ini mengalami pembaruan pada Selasa (25/2/2025) pukul 18.35 WIB, dengan menambah keterangan dari PT Pertamina (Persero) yang membantah telah mengoplos BBM dari Pertalite menjadi Pertamax. Pertamina memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement