Jumat 09 May 2025 14:23 WIB

Bagaimana Hukum Konsumsi Pil Penunda Haid Saat Haji?

Penggunaan pil penunda haid harus berdasarkan resep dokter.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Calon jamaah haji mulai memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). Penggunaan obat penunda haid bagi perempuan yang menunaikan ibadah haji hukumnya diperbolehkan secara syariat.
Foto: Republika/Teguh Firmansyah
Calon jamaah haji mulai memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). Penggunaan obat penunda haid bagi perempuan yang menunaikan ibadah haji hukumnya diperbolehkan secara syariat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjelang musim haji, salah satu persoalan yang kerap dihadapi jamaah perempuan adalah risiko datangnya haid di tengah rangkaian ibadah. Untuk mengantisipasi hal ini, obat penunda haid biasanya menjadi pilihan agar jamaah perempuan dapat dengan tenang menjalankan seluruh rukun haji, terutama tawaf ifadah.

Lantas apa hukum penggunaan obat penunda haid saat haji? Founder Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menyampaikan bahwa penggunaan obat penunda haid bagi perempuan yang menunaikan ibadah haji hukumnya diperbolehkan secara syariat. Menurutnya, ini merupakan solusi yang paling masuk akal untuk menghindari kendala saat menjalankan rukun haji.

Baca Juga

“Diperbolehkan dan ini adalah satu solusi yang paling masuk akal. Karena begini, tawaf ifadah itu syaratnya seperti shalat harus suci dari hadas kecil dan besar. Dan untuk masalah ini mayoritas ulama memperbolehkan karena sifatnya darurat,” kata Ustaz Ahmad saat dihubungi Republika.co.id pada Jumat (9/5/2025).

Ia mengatakan konsumsi pil penunda haid disarankan karena dikhawatirkan perempuan datang bulan pada tanggal 10 dzulhijah saat jamaah seharusnya melakukan tawaf ifadah. Karena jika terhalang haid, maka jamaah perempuan tersebut dikhawatirkan tidak bisa menunaikan tawaf ifadah.

“Bayangkan kalau pada 10,11, 12, dan 13 Dzulhijah dia haid, itu bisa repot karena dia jadinya gak bisa tawaf ifadah sampai beberapa hari kemudian. Ya kalau rombongan dia masih di Makkah, bagaimana kalau dalam waktu dua atau tiga hari rombongan harus berangkat ke Madinah atau harus pulang ke Tanah Air dan dia belum tawaf ifadah. Itu kan jadi kacau balau urusannya,” kata dia.

Ia menyebut secara lahiriah, jika haid tertunda akibat penggunaan obat, maka perempuan dianggap tidak sedang haid dan diperbolehkan melakukan tawaf. Oleh karena itu, sebagai antisipasi disarankan konsumsi pil penunda haid.

“Tentu harus dengan resep dokter yah karena nanti di cek segala risiko dan sebagainya. Sehingga ketika sudah minum pil, secara dhahirnya kan haidnya gak keluar, dan artinya kan dia tidak haid sehingga bisa tawaf. Karena tawaf ini harus dilakukan,” kata dia.

photo
Infografis Jamaah Haji Ilegal Siap-Siap Terima Hukuman Ini - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement