Selasa 15 Jul 2025 15:55 WIB

Bukan Pajak Baru, Ini Tujuan Pemerintah Terapkan PPh 22 Lewat E-Commerce

Simplifikasi jadi kunci agar UMKM lebih taat pajak tanpa merasa terbebani.

Ilustrasi belanja online. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fokus utama penerapan aturan niaga elektronik (e-commerce) untuk pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah menyederhanakan administrasi perpajakan.
Foto: dok Freepik
Ilustrasi belanja online. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fokus utama penerapan aturan niaga elektronik (e-commerce) untuk pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah menyederhanakan administrasi perpajakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fokus utama penerapan aturan niaga elektronik (e-commerce) untuk pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah menyederhanakan administrasi perpajakan, bukan semata-mata untuk mendongkrak penerimaan negara.

“Dampaknya tidak semata-mata langsung tahun ini kita rasakan. Kami melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi, yang dampaknya jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga

Yon menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini bukan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.

Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, ketentuan ini diterapkan secara khusus kepada pedagang daring, di mana pemungutannya dilakukan oleh platform lokapasar.

Yon menyebut pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat agar mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang dilakukan secara otomatis melalui platform, sebagaimana praktik di sektor lainnya.

“Dampak yang kami harapkan adalah meningkatnya kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Apabila selama ini wajib pajak merasa harus setor, hitung, dan lapor sendiri, sekarang sudah dibantu dipungutkan oleh platform,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa salah satu tantangan dalam meningkatkan kepatuhan pajak selama ini adalah minimnya pemahaman dan keterbatasan infrastruktur dari wajib pajak.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement