REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperluas kewenangan pemblokiran rekening hingga ke dompet digital (e-wallet) mendapat tanggapan dari industri. President Director ShopeePay Indonesia Eka Nilam Dari menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Kita sih sebenarnya ikut saja gimana dari pemerintah. Karena kan kalau dari sisi kami, kita juga bukan bank,” ujar Lala, sapaan akrabnya ditemui usai acara bertajuk "Media Gathering-Rayakan 9.9 Festival Serba Murah dengan Aplikasi ShopeePay, Dompet Serba Bisa". Ia menjelaskan, meskipun berstatus perusahaan Financial Technology (fintech), ShopeePay tidak memiliki status sebagai lembaga perbankan.
Lala menegaskan, ShopeePay akan selalu patuh pada regulasi. “Jadi sebenarnya apa pun nanti kebijakan pemerintah, selagi memang itu bisa diimplementasikan dan kalau semuanya wajib diimplementasi, ya pasti kita akan lakukan. Tapi selama belum ada yang dirilis, ya kita juga tidak ada komentar apa-apa,” ujarnya.
Wacana pemblokiran e-wallet ini muncul setelah PPATK mendeteksi adanya peningkatan signifikan transaksi ilegal, terutama judi online, yang menggunakan dompet digital. Menurut data PPATK, nilai transaksi judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun selama semester I 2025, dengan frekuensi hingga 12,6 juta kali transaksi.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya memastikan pemblokiran ini tidak akan menyasar e-wallet yang tidak aktif, melainkan hanya yang terindikasi terlibat tindak pidana. Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat aktivitas ilegal.
View this post on Instagram