REPUBLIKA.CO.ID,LONDON--Mahkamah Agung Inggris menyetujui ekstradisi Julian Assange, pendiri situs Wikileaks, dari Inggris ke Swedia untuk menghadapi dakwaan kejahatan seksual, Rabu (30/5). Namun, Assange diberi waktu dua minggu untuk membuka kembali kasus ini.
Lima hakim Mahkamah Agung hari Rabu (30/05) menolak permohonan banding yang diajukan Assange sementara dua lainnya menerima. Hakim yang menerima banding Assange menyatakan bahwa surat perintah penangkapan untuk ekstradisinya tidak valid.
Assange tidak menghadiri sidang di pusat kota London. Pengacaranya mengatakan bahwa Assange terjebak kemacetan.
Ketua Mahkamah Agung Nicholas Phillips mengatakan Kejaksaan Agung Swedia merupakan otorita hukum yang berhak mengajukan permohonan esktradisi. "Keputusan ini dibuat menyusul permohonan ekstradisi Assange telah diajukan sesuai hukum dan oleh karena banding atas permintaan ekstradisi tersebut ditolak," jelas Nicholas Phillips.
Jaksa di Swedia ingin mengadili Assange atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap dua relewan wanita mantan pekerja WikiLeaks. Assange telah bertempur melawan hukuman ekstradisi sejak penangkapannya pada Desember 2010,
Assange menjadi orang yang terkenal di dunia pada 2010 karena merilis rekaman video rahasia dan ribuan kabel diplomatik AS tentang Irak dan Afghanistan.
Ia menjadi pahlawan untuk kampanye anti sensor meskipun ia dianggap ancaman oleh AS dan pemerintah lainnya. Assange mengatakan, tuduhan terhadao dirinya bermotif politik.