Pemerintah berencana membentuk aturan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. (ilustrasi)

Sri Mulyani akan Atur Subsidi Upah Pekerja yang Dirumahkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk aturan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas dengan Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Ketenagakerjaan.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan ini untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerjanya menurun. “BSU diharapkan bisa membantu pekerja yang terkena...

Ilustrasi gaji. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebanyak Rp 1,8 juta.

BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Dikenai Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebanyak Rp 1,8 juta. BSU ini akan dipotong pajak sebanyak 5 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 6 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.  Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan, bantuan ini termasuk ke...