Ide Pencabutan Aturan Izin Tempat Ibadah Dinilai Emosional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wacana pencabutan dan peniadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 yang mengatur izin pendirian rumah ibadah dinilai tergesa-gesa dan emosional. Apalagi, PBM tersebut merupakan hasil kesapakatan para pemuka agama dan pemimpin majelis-majelis agama. Menurut Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag), Abdur Rachman Mas'ud,...