Badan Pertanahan Nasional

400 Hektare Tanah Kas Desa di Bekasi Akan Didata Ulang

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan mendata ulang 400 hektaer tanah kas desa (TKD) milik pemerintah setempat. Keberadaan TKD tersebar di seluruh wilayah desa di Kabupaten Bekasi. Pendataan ulang tersebut dilakukan dengan cara mengukur kembali tanah kas desa. Hasil yang diperoleh akan dimasukkan ke dalam data Komputerisasi Kantor Pertanahan. Data itu terhubung dengan...