Seorang melintas disamping mobil sitaan milik bos First Travel yang merupakan tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan,pencucian uang serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan trasnsaksi Elektronik (ITE), di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8)

Kejaksaan Agung Telah Menerima SPDP First Travel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan umrah PT First Anugerah Karya Wisata. "Sudah kami terima atas nama tersangka Andika Surachman dkk tertanggal 9 Agustus 2017," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (14/8). Tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 19 tahun...

 Sejumlah jamaah Umrah First Travel menunggu di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).

Bareskrim Pastikan First Travel tak Bisa Berangkatkan Jamaah Lagi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak memastikan First Travel tidak bisa lagi memberangkatkan jamaah. Hal ini dikarenakan sisa uang yang ada di rekening milik First Travel hanya Rp 1,5 juta. "Pertanyaan kita, uang dari mana First Travel akan berangkatkan jamaah lagi," ujar Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8). Pertanyaan ini menanggapi...