Kamis 10 Aug 2017 21:39 WIB

Bareskrim Pastikan First Travel tak Bisa Berangkatkan Jamaah Lagi

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
 Sejumlah jamaah Umrah First Travel menunggu di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah jamaah Umrah First Travel menunggu di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak memastikan First Travel tidak bisa lagi memberangkatkan jamaah. Hal ini dikarenakan sisa uang yang ada di rekening milik First Travel hanya Rp 1,5 juta.

"Pertanyaan kita, uang dari mana First Travel akan berangkatkan jamaah lagi," ujar Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Pertanyaan ini menanggapi agent Travel yang meminta agar Bareskrim tidak melakukan penahanan kepada Andika Surahman (32) dan Annisa Devitasari Hasibuan. Mereka mengaku akan diberikan kepastikan untuk pemberangkatan pada November 2017 mendatang.

Herry memberikan keterangan bahwa penyidik sudah melakukan pemblokiran pada rekening milik First Travel. Dan informasi penyidik bahwa sisa uang dalam rekening tersebut hanya Rp 1,5 juta.

"Menurut saya ini tidak mungkin dilanjutkan, jadi kita mengakomodir agent-agent, kan sisanya Rp 1,5 juta," ucapnya.

Kendati demikian Herry mengaku tidak akan berhenti pada satu rekening itu saja. Penyidik masih melakukan pengeledahan di kantor dan rumah tersangka.

Penyidik yakin masih banyak barang bukti yang dimiliki tersangka terkait dengan kemana perginya uang pendafataran milik Rp 35 ribu jamaah. Apakah memang mereka menggunakan skema ponzi alias gali lobang tutup lobang atau memang ada perputaran uang di bisnis lain.

"Kalau mereka (tersangka) bilang itu namanya hak jual rugi. Jadi Rp 14,5 juta (biaya umroh) itu rupanya tidak cukup sehingga mereka harus nombok," ujarnya menurut pengakuan tersangka.

Untuk menutupi kerugian itu, tersangka harus mensubsidi paket promo melalui paket reguler dan paket VIP. Hanya saja masalahnya terang Herry jika sudah disubsidi kenapa 35 ribu jamaah tetap tidak ada kabar kepastian pemberangkatan dan selalu ditunda meskipun sudah menambah-nambah biaya pendafataran mengikuti permintaan.

"Dan lagi kalau subsidi katakanlah dari VIP dan reguler kurang lebih karena harga (umroh) menurut mereka Rp 16.600.000 kalau subsidinya Rp 1,3 juta harusnya bisa, nyatanya 35 ribu jamaah tetap tidak berangkat," jelasnya.

sumber : Center
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement