Selasa 15 Aug 2017 12:51 WIB

Tersangka First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan

Direktur Utama First Travel Andika Surachman (berdiri kiri) dan direktur First Travel Anniesa Hasibuan (duduk kanan).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (berdiri kiri) dan direktur First Travel Anniesa Hasibuan (duduk kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. "Benar, ada surat permohonan penangguhan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (15/8).

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Belum ada rencana dikabulkan," katanya.

Menurut Herry, penyidik masih memerlukan keterangan kedua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. "Kami masih harus memeriksa lagi," katanya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya. Kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jamaah. Paket satu atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp1 4,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp 54 juta. "Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.

Dari hasil investigasi, Herry mengatakan, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah. Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umrah. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp 550 miliar. PT First Travel diperkirakan sudah tidak mampu mengembalikan dana para jamaah yang sudah menyetorkan pembayaran namun belum berangkat umrah. "Jadi mereka itu sudah tidak mampu lagi," kata Brigjen Herry.

Pasalnya pihaknya hanya menemukan dana sejumlah Rp 1,3 juta yang berasal dari delapan rekening pelaku. "Saldonya ada kurang lebih Rp1,3 juta," kata Herry. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement