REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim menangkap direktur sekaligus pemilik First Travel pada Rabu (9/8). Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, diamankan di kompleks perkantoran Kementerian Agama.
Karopenams Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pasangan suami istri tersebut ditangkap pasca-menggelar konferensi pers.
"Yang bersangkutan diamankan kemarin, mereka selaku Direktur dan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata," ujar Rikwanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/8).
First Travel merupakan biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keduanya melakukan modus operandi menawarkan dan menjanjikan perjalanan umrah dengan biaya murah.
Sayangnya, umrah tersebut tidak kunjung terlaksana dan menyebabkan keduanya diduga dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-Undang No 19/2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Saksi-saksi yang telah diperiksa 11 orang, terdiri dari agen dan jamaah," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi administratif dengan mencabut izin operasional First Travel. First Travel yang keberatan dengan sanksi tersebut kemudian mengunjungi kementerian dengan tujuan untuk melakukan mediasi bersama kuasa hukumnya.