Bolehkah Kawin Paksa?. Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini

Bolehkah Kawin Paksa?

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan sejatinya didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai. Islam telah mengatur bagaimana seharusnya dalam melangsungkan pernikahan yang didasari tanpa adanya paksaan.Dijelaskan dalam buku tafsir Kementerian Agama (Kemenag), bahwa nikah atau kawin paksa adalah nikah yang berlangsung tanpa kerelaan atau persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai laki-laki maupun calon mempelai perempuan. Artinya, kawin paksa adalah akad...

(Ilustrasi) Menikah.

Warga Eks Lokalisasi Tambak Surabaya Minta Digelar Nikah Massal

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Warga eks lokalisasi Tambak Asri, Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta pemerintah kota setempat menggelar nikah massal di wilayahnya menyusul banyak pasangan suami istri yang berstatus nikah siri. "Kami akan komunikasikan dengan Pemkot Surabaya agar bisa menggelar nikah massal. Apalagi kegiatan nikah massal juga sering digelar pemkot," kata anggota Komisi B DPRD Surabaya Zuhrotul Mar'ah di Surabaya, Jumat...