Jimly Asshiddiqie

Jimly: Pasal Penghinaan Presiden Jadi Kemunduran Peradaban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat tengah merancang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Rancangan ini diharap bisa menggantikan KUHP yang selama ini digunakan pemerintah Indonesia. (Baca: Jimly Sebut Pakar Hukum Feodal Dukung Pasal Penghinaan Presiden) Dalam rancangan ini rencananya akan dimasukan mengenai pasal penghinaan Presiden. Artinya siapapun yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden akan dipidanakan. Ketua umum Ikatan Cendikiawan Muslim...

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun

Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Hambat Demokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, pasal penghinaan presiden dapat menghambat demokrasi yang ada di Indonesia. Hal tersebut menanggapi disepakatinya rumusan pasal penghinaan presiden masuk dalam Rancangan Undang-Undang Revisi KUHP (RUU RKUHP).Refly mengatakan, tidak perlu ada pasal khusus terkait dengan penghinaan presiden dan wakil presiden. Sebab, sebagai seorang presiden, lanjutnya, ia harus bisa menerima kritikan,...