Yusril Ihza Mahendra ketika diwawancarai wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

MK Hapus Ambang Batas Pencapresan, Menko Yusril Bilang Begini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isi pasal itu mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. "Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir. Putusan itu...