Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sejak pengajuan PK, terungkap sudah pencabutan red notice dan terbitnya surat jalan dari dua Brigjen Polri untuk Djoko Tjandra.

Ketika Dua Brigjen Polri Tersangkut Kasus Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Haura HafizahKapolri Idham Aziz telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo menyusul terbitnya surat jalan bagi tersangka buron Djoko Tjandra. Pencopotan saja namun dirasa tidak cukup.Pengamat Hukum dan Tata Negara Profesor Juanda menilai pemerintah seharusnya membentuk tim independen terkait keluarnya surat jalan Djoko Tjandra. Menurutnya, tim beranggotakan gabungan antar lembaga termasuk para pakar hukum agar hasilnya dapat...