UU Kejaksaan Dinilai Mengandung Ketidakjelasan Masa Jabatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra berpendapat UU no 16 tahun 2004 yang mengatur tentang Kejaksaan Agung mengandung ketidakjelasan dan kekaburan mengenai masa jabatan Jaksa Agung."Hal itu telah menuai kontroversi yang berujung masalah itu diperkarakan di Mahkamah Konstitusi," kata Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Rabu. Mahkamah Konstitusi akan memberikan tafsir mana yang benar...

Rabu , 28 Jul 2010, 00:56 WIB

Marzuki Siap Beri Dokumen ke Yusril

Yusril Ihza Mahendra

Selasa , 27 Jul 2010, 23:40 WIB

Yusril Temui Ketua DPR Bahas UU Kejaksaan