Kitab hukum dan perundangan

Menag: Perlu Kajian Akademis untuk Pasal Santet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Santet diakui telah dikenal sebagai ilmu hitam dan menurut agama jelas-jelas dilarang. Hanya saja, menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, jika santet dimasukan dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka perlu kajian secara akademis."Sebab, santet merupakan sesuatu yang ada tetapi sulit dibuktikan. Menggunakan ilmu gaib untuk mencelakai orang lain jelas sangat dilarang agama," kata Suryadharma Ali di Jakarta,...