Kamis 07 Jun 2018 19:39 WIB

Wiranto: RUU KUHP Belum Final

Penolakan KPK dinilai masuk akal.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
KPK menolak korupsi masuk ke KUHP.
Foto: republika
KPK menolak korupsi masuk ke KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kembali menyatakan pemerintah tak ada niatan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui RUU KUHP. Namun, ia mengakui RUU KUHP memang belum final.

"Tujuan kami bertemu adalah untuk mencoba saling memahami, menyatukan pendapat. RUU KUHP ini sama sekali tak ada niat, tidak ada upaya, tidak ada rekayasa untuk melemahkan lembaga-lembaga yang melawan tindak pidana yang bersifat khusus," ungkap Wiranto dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).

Belakangan ini, kata dia, ada opini yang berkembang di masyarakat, pemerintah mencoba melemahkan KPK melalui RUU KUHP. Ia lagi-lagi mengatakan, opini-opini seperti demikian tidak benar adanya. Hanya saja, memang RUU KUHP disebut Wiranto belum final dan masih dalam proses pembahasan.

"Adanya satu opini yang berkembang, kasus ini adalah antara KPK melawan pemerintah. Itu sama sekali tidak ada," ujar Wiranto dibarengi anggukan kepala Komisioner KPK Laode M Syarief di sisi samping belakangnya.

Sebelumnya, KPK tegas menolak Pasal 1 angka 1 RKUHP. Penolakan tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah aktivis dan LSM antikorupsi. Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, penolakan KPK terhadap pasal tersebut masuk akal.

Sebab, penolakan tersebut semata-mata untuk menyelamatkan rumahnya yang selama ini sebagai lembaga antirasuah. "Penolakan KPK masuk akal ya karena bagaimanapun kalau tindak pidana korupsi masuk RKUHP, dia jadi kehilangan kekhususannya," ujar Easter, Senin (4/6).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement