Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Siap Lakukan Pendampingan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Kami Lakukan Pendalaman

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Mereka telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Seperti diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal...