Jumat 04 Nov 2011 16:33 WIB

Menkumham Terus Perjuangan agar Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, menyatakan akan memperjuangkan agar Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi melalui konferensi yang dihadiri para menkumham se-Asean di Pnom Penh, Kamboja.

"Ya kita perjuangkanlah dengan penuh kesabaran. Mudah-mudahan ada satu persamaan persepsi yang kemudian membawa kita kepada satu kesepakatan yang akan mengatasi persoalan ekstradisi yang ada di waktu-waktu yang lalu sehingga kita bisa atasi di masa akan datang," katanya melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (4/11).

Dikatakan, menkumham se-Asean itu dalam konferensi, salah satunya mengupayakan penyatuan persepsi dalam hal yang berkaitan dengan ekstradisi dan Mutual Legal Assitance (MLA).

Rangkaian kunjungan Amir Syamsuddin ke Kamboja ini dilakukan setelah kemarin Menkumham RI itu meninjau Konsul Jenderal RI di Johor Baru dan memberikan dukungan terhadap proses pemutihan dokumen bagi ratusan ribu TKI di Malaysia.

Konferensi menkumham se-Asean yang dilaksanakan Jumat (4/11) sampai Sabtu (5/11), diikuti pula oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud.

Seperti diketahui, saat ini Singapura menjadi "surga" bagi buronan koruptor, antara lain, Djoko Tjandra terkait kasus Bank Bali dan Anggoro Widjojo, buronan KPK dalam kasus dugaan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Dua terpidana kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq juga diduga berada Singapura.

Bambang Soetrisno, Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus BLBI Rp1,5 triliun dan keduanya diketahui singgah di Singapura sebelum Bambang terbang ke Hongkong dan Adrian ke Australia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement