Kamis 13 Jun 2013 18:11 WIB

Polisi Selidiki Persoalan Terkait Tewasnya Tito Kei

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polresta Bekasi memokuskan pada tiga persoalan terkait tewasnya Tito Kei, adik John Kei, yang ditembak, Jumat (31/5) lalu.

Sebanyak 50 anggota tim khusus yang dibentuk untuk mengungkap kasus penembakan Tito Kei tidak berkonstentrasi kepada penyebab terbunuhnya Tito. ''Fokus tiga persoalan dahulu,'' kataKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (13/6).

Tiga persoalan tersebut mengenai kasus-kasus apa saja yang ditangani Tito selama dia menjadi pengacara dan penanganan kasus terdekat sebelum ajal. Kemudian, terkait perselisihannya dengan pihak tertentu dan masalah internal yang menyebabkan korban tewas ditembak.

Rikwanto mengatakan pihak kepolisian optimis dalam pengungkapan kasus ini, walapun gambaran pelaku masih mengambang dan tidak ada kejelasan kasus. Menurut Rikwanto, dengan pengungkapan tiga persoalan awal, pihak kepolisian diharapkan bisa mengungkap eksekutornya. ''Kita harapkan terungkap,'' katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement