Selasa 23 Dec 2014 13:38 WIB

Vonis Kasus JIS, Pintu Awal Pengungkapan Kejahatan Seksual Anak

Red: Indah Wulandari
Asrorun Ni'am
Foto: dok Asrorun Ni'am
Asrorun Ni'am

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai vonis terhadap para pelaku kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) dapat menjadi pintu masuk penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Putusan ini merupakan langkah awal menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS di persidangan berikutnya dengan terdakwa lain,” tegas Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, Selasa (23/12).

KPAI juga berharap agar masyarakat melakukan pengawasan optimal terhadap kasus ini. Lantaran Ni’am melihat upaya membalik opini publik secara sistematis yang menggiring pada kesimpulan bahwa kasus di JIS hanya rekayasa semata.

Hakim, diharapnya, harus tetap profesional serta tidak terintervensi, meski terdakwa berikutnya melibatkan orang asing.

“Sangat mungkin intervensi itu terus dilakukan,” ujar Ni’am.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

(QS. Al-Ma'idah ayat 32)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement