Selasa 17 Feb 2015 16:33 WIB

Sengketa Tanah Perlu Segera Dibereskan

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: Dwi Murdaningsih
Sengketa Tanah
Foto: antara
Sengketa Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah yang banyak terjadi diberbagai daerah. Kasus sengketa tanah menurut Farouk umumnya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan yang mengelola lahan dan kepemilikan tanah. 

Farouk menambahkan, beberapa kasus terjadi karena sudah adanya masyarakat yang menetap dan melakukan aktivitas dalam kurun waktu yang lama dilokasi tersebut. Namun proses pengelolaan dan penempatannya belum jelas legalitasnya. 

"Kami meminta pemerintah memberikan penjelasan atas berbagai permasalahan agarari di daerah dan mendorong dapat segera menyelesaikannya dengan baik, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berlarut-larut serta kerugian bagi masyarakat," kata Farouk di Jakarta.

Karena itu, Farouk menegaskan permasalahan agraria dan sengketa tanah dapat diselesaikan secara komprehensif. Salah satunya adalah melalui pendekatan non konflik dan legalitas administratif.

"Diantaranya dengan memaksimalkan kewajiban Corporate Social Responsibilty (CSR) atau kemitraan bagi perusahaan yang dapat bermanfaat dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat," katanya.

Selain itu senator dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melakukan sosilisasi yang intensif kepada masyarakat terkait kesadaran hukum dalam permasalahan agraria. Selain itu, DPD RI bersedia berkontribusi positif dan membantu proses mediasi yang dilakukan dengan masyarakat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement