Jumat 22 Apr 2016 14:00 WIB

Polisi Tangkap Buronan Kasus Bank Century

Red: Bilal Ramadhan
Bank Century
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan kasus skandal bailout Bank Century, Hartawan Aluwi, diamankan polisi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (21/4) malam, setelah dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.

"Hasil koordinasi petugas kami yang berada di sana (Singapura), yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia kemarin. Dan setibanya di bandara, kami tangkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri di Jakarta, Jumat (22/4).

Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008. Ia menjadi terpidana kasus skandal bailout Bank Century dan buron setelah kabur ke luar negeri.

Pada 28 Juli 2015, dalam sidang in absentia, Hartawan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara 14 tahun. Pada April 2016, diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada 2012.

"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut 'permanent residence' yang dimiliki Hartawan. Jadi itu (permanent residence, red.) tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," katanya.

Selanjutnya, otoritas Singapura mendeportasi Hartawan ke Indonesia. Di dalam pesawat menuju Jakarta, kata Boy, Hartawan telah dibuntuti oleh empat penyidik Bareskrim yang berpakaian preman, dan kemudian setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Hartawan baru ditangkap oleh polisi.

"Penyidik Bareskrim ikut di dalam pesawat. Jadi sejak berada di dalam pesawat, dia sudah dalam pengawalan petugas kami, tapi terpidana tidak tahu. Saat tiba di bandara, dia baru ditangkap dan diborgol," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement