Sabtu 31 Dec 2016 22:58 WIB

UU Parpol Diharapkan Mengatur Mekanisme Pengusungan Calon

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Petugas mengamati pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017 di Kelurahan Cikini, Jakarta, Jumat (23/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Petugas mengamati pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017 di Kelurahan Cikini, Jakarta, Jumat (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai Undang-undang tentang Partai Politik (Parpol) perlu direvisi dengan memasukan materi tentang mekanisme pengusungan calon yang maju pada pemilihan kepala daerah. 

Sebab, diakui Masykurudin, saat ini UU parpol belum mengatur ihwal mekanisme perekrutan kader untuk kemudian dicalonkan pada momen pilkada. 

"Rekrutmen (kader) adalah tanggung jawab parpol. Menyajikan calon adalah tanggung jawab parpol," kata dia usai diskusi catatan akhir tahun bertajuk "Kerakyatan dalam Pemilu" yang digelar JPPR di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (31/12).

Menurut Masykurudin, UU Parpol tentu mempunyai peran yang besar untuk mengatur soal mekanisme pengusungan calon oleh partai pada momen pilkada. Apalagi, lanjut dia, UU Parpol ini diikutsertakan dalam perampungan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu di DPR RI.

"Berkaitan kan, masukan (materi soal mekanisme pengusungan calon oleh partai) di situ saja menurut saya," kata dia.

Masykurudin menambahkan, parpol selama ini tidak melakukan apapun untuk menjaring serta mendukung calon-calon yang berkompeten dan bersih dari korupsi. Malahan, kata dia, dukungan yang diserahkan oleh parpol itu digerakan oleh pihak-pihak yang telah lama menguasai suatu daerah. Hingga akhirnya, dinasti politik di daerah tersebut pun terjadi. 

"Parpol malah ngikut. Karena itu ya akhirnya tidak ada pergantian kepemimpinan di suatu daerah, karena kelamaan dalam menguasai," ucap dia.

Akutnya kekuasaan yang dimiliki pejawat hingga akhirnya membentuk dinasti politik itu memunculkan potensi korupsi yang besar. Karena itu, kalau penanggulangan korupsi itu hanya mengandalkan orang-orang daerah, tentu sulit. Sebab, terlalu besar kekuatan yang dimiliki penguasa dari dinasti politik itu. 

"Makanya perlu keterlibatan KPK dan seterusnya," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement