Kamis 30 Aug 2018 00:40 WIB

YLBHI Pandang Deklarasi #2019GantiPresiden Sah Saja

Pelarangan kebebasan berpendapat merupakan fenomena buruk berdemokrasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden dan massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Ahad (26/8).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden dan massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, deklarasi #2019GantiPresiden justru seharusnya dilindungi. Isnur memandang, deklarasi tersebut sebagai suatu bentuk penyampaian pendapat.

"Sah-sah saja. Harusnya dilindungi oleh negara," kata Isnur di Jakarta Pusat, Rabu (29/8). Isnur menilai, pembubaran deklarasi tersebut justru merupakan suatu pelanggaran dalam kebebasan berekspresi.

Menurut Isnur, YLBHI selama ini mencatat adanya pelanggaran kebebasan berekspresi yang serupa. Misalnya, kata Isnur dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan YLBHI di Bandung maupun di Pasar Minggu suatu waktu sempat dilarang aparat.

Pembubaran tersebut, kata Isnur merupakan fenomena yang buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Mengenai pembubaran deklarasi 2019GantiPresiden, Isnur pun memandangnya dalam konteks yang sama, yakni pembubaran oleh aparat.

"Jadi ini sebenarnya garis yang sama tapi ini momentumnya politik gitu, sejarahnya sama dia punya hak konstitusional dia punya hak juga menyuarakan pendapat dan berserikat berkumpul, dijamin oleh konstitusi oleh UUD," ujar dia.

Diketahui deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru Riau dan Surabaya Jawa Timur pada Ahad (27/8) lalu dilarang oleh kepolisian. Sehingga, acara tersebut harus dibatalkan. Kepolisian berdalih, pelarangan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban masyarakat dan potensi konflik.

Namun, menurut Isnur, justru seharusnya kepolisian memberikan perlindungan pada acara deklarasi tersebut untuk mencegah konflik. "Tugas negara melindungi jangan sampai terjadi bentrokan kalau ada upaya-upaya terjadi bentrokan yang dicegah itu yang mau menyerang," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement