Sabtu 06 Jul 2019 15:29 WIB

Warga Diimbau Gunakan Transportasi Umum demi Kurangi Polusi

Polusi udara Jakarta melampaui baku mutu.

Red: Ani Nursalikah
Sejumlah gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta.
Foto: Fakhri Hermansyah
Sejumlah gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mendorong warga menggunakan transportasi publik dibanding kendaraan pribadi untuk ikut berkontribusi mengurangi polusi udara. "Salah satu cara memperbaiki kualitas polusi udara dengan peralihan penggunaan kendaraan pribadi dengan transportasi publik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih, di Lapangan Banteng, Sabtu (6/7).

Dorongan peralihan penggunaan transportasi itu sebagai respons atas kondisi udara di Jakarta yang menjadi sorotan akhir-akhir ini. Andono mengatakan, dari hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan Dinas LH sepanjang Januari-Juni 2019, terjadi tren kenaikan jumlah hari yang melampaui baku mutu, khususnya untuk parameter PM 2.5.

Baca Juga

Parameter partikulat PM 2.5 merupakan partikel debu berukuran 2.5 mikron yang bersumber dari kendaraan bermotor, asap cerobong industri, debu dari kontruksi pembangunan infrastruktur, dan kegiatan domestik. Di sisi lain, Andono juga mengajak pemilik kendaraan pribadi rutin melakukan uji emisi demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Memastikan agar emisi yang dihasilkan kendaraannya tidak melampaui ambang batas yang telah ditetapkan," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020. Aturan ini, berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan mengaspal di jalan-jalan Ibu Kota, termasuk kendaraan yang berasal dari luar daerah.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-An'am ayat 145)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement