Jumat 22 Nov 2019 14:53 WIB

UMK Sukabumi 2020 Naik Jadi Rp 2,5 Juta

Besaran ajuan UMK 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen dari UMK 2019.

Red: Yudha Manggala P Putra
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Besaran upah minimum kota (UMK) Kota Sukabumi 2020 mencapai sebesar Rp 2.530.182,63. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Sukabumi dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi.

Besaran ajuan UMK 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen dari UMK 2019 yakni Rp 2.530.182,63. Sebelumnya besaran UMK 2019 mencapai sebesar Rp 2.331.752. Hal ini dilandaskan pada Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK di Daerah Provinsi Jabar 2020 tertanggal 21 November 2019.

''Besaran UMK ini sesuai rekomendasi wali kota Sukabumi,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi sekaligus Ketua Depeko Kota Sukabumi Didin Syarifudin kepada wartawan, Jumat (22/11). Sehingga hal ini disambut positif karena sudah merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Menurut Didin, pemkot sudah menerima SE Gubernur Jabar soal UMK. Nantinya surat tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat terutama kalangan pengusaha dan pekerja.

Didin menuturkan, besaran UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam ketentuan itu besaran UMK disyaratkan PDRB 5,12 persen dan inflasi 3,29 persen sehingga besaran menjadi 8,51 persen.

Didin mengatakan, rekomendasi UMK ini untuk melindungi pekerja dan pengusaha karena kedua-duanya harus dilindungi. Sebab keduanya penduduk Sukabumi agar terjadi kesejahteraan.

Didin mengatakan, bila ada perusahaan yang mengajukan mekanisme pengajuan penangguhan selama enam bulan. Setelah itu mereka harus membayar sesuai UMK.

''Alhamdulillah sudah ada penetapan besaran UMK dari gubernur,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Nantinya penetapan UMK ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Sebelumnya pembahasan UMK tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja di dalam wadah Depeko Kota Sukabumi. Sehingga besaran UMK sudah sesuai harapan pekerja dan pengusaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement