Rabu 27 Nov 2019 01:53 WIB

Pemerintah Diminta Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang

Konvensi penghilangan orang perlu segera diratifikasi

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Kepala divisi Kontras Feri Kusuma
Foto: Republika/Prayogi
Kepala divisi Kontras Feri Kusuma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Konvensi itu bertujuan agar kasus penghilangan orang secara paksa tak lagi terjadi di Indonesia.

Deputi Direktur KontraS, Feri Kusuma menekankan konvensi itu sebagai landasan hukum HAM internasional yang dapat memberi perlindungan tiap orang dari penghilangan paksa. Konvensi ini, kata dia dibutuhkan sebagai upaya preventif dan korektif negara dalam menjamin perlindungan dari penghilangan paksa.

"Konvensi ini perlu segera diratifikasi karena praktik penghilangan paksa terjadi di Indonesia, misalnya pada masa orde baru, Talangsari 1989, Tanjung Priik 1984, penculikan aktivis," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/11).

Feri menilai pengesahan konvensi ini juga sejalan dengan rekomendasi DPR pada 2009 menyangkut kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998. Bahkan rencana ratifikasi sebenarnya sudah dua kali masuk Rencana Aksi Nasional HAM pada 2011-2014 dan 2015-2018.

"Pemerintah sudah menandatangani konvensi ini pada 2010," sebut Feri.

Feri mengingatkan ratifikasi konvensi ini bakal memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum dalam negeri. Sebab dengan begitu negara akan menjamin kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban.

"Dalam kasus-kasus penghilangan orang secara paksa, kepastian hukum memberi afirmasi akan keberadaan atau status korban," ujar Feri.

Feri menyatakan kepastian hukum penting bagi masyarakat untuk terhindar dari segala bentuk tindakan penghilangan paksa sekaligus mencegah keberulangan praktek penghilangan paksa.

"Ini harus jadi bentuk pengakuan bahwa praktek penghilangan paksa adalah kejahatan kemanusiaan yang serius," tegas Feri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement