Rabu 01 Jan 2020 05:18 WIB

Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 1,4 M Dimusnahkan

BBPOM Makassar memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp 1,4 M

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Produk kosmetik dan obat ilegal yang dimusnahkan. Ilustrasi.
Foto: Abdan Syakura
Produk kosmetik dan obat ilegal yang dimusnahkan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menjelang tutup tahun, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar memusnahkan obat dan makanan ilegal. Obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp1,4 miliar.

"15 kasus terkait dengan makanan dan obat ilegal telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar," kata Kepala BBPOM Makassar Abdul Rahim di Kantor BBPOM Makassar, Selasa (31/12).

Baca Juga

Ribuan obat dan makanan yang dimusnakan dengan mesin insinerator ini merupakan hasil temuan BBPOM bersama pihak terkait sepanjang 2019. Sebagian besar di antaranya adalah kosmetik.

Temuan obat ilegal dalam kaitannya dengan kampanye Ayo Buang Sampah Obat, pihaknya bekerja sama dengan Kimia Farma dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka melakukan pengawasan obat yang sudah tidak layak ataupun mengandung zat kimia yang berbahaya.

"Kampanye ini merupakan bagian dari waspada obat ilegal (WOI) dan tidak terlepas dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan penyalagunaan obat dari sisi pencegahan," katanya.

Adapun tujuan dari kampanye itu, kata dia, meningkatkan peran pelaku usaha dan masyarakat dalam pengawasan obat ilegal. Dengan demikian, dapat meminamalisasi risiko peredaran obat ilegal, termasuk obat kedaluwarsa.

Selain itu, kampanye sekaligus menumbuhkan budaya masyarakat untuk membuang sampah obat dengan benar. Ia menyebut jumlah obat yang dimusnahkan sebanyak 536 jenis dari 11.752 butir dengan nilai sekitar Rp 538 juta.

Obat tradisional 32 jenis dari 161 butir dengan kerugian negara sebanyak Rp11,9 juta, suplemen 125 butir dari satu jenis senilai Rp23 juta, dan kosmetik 313 jenis dengan 20.659 satuan senilai Rp851,4 juta. Dari total obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 33.771 butir dari 888 jenis yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement