Jumat 07 Feb 2020 19:15 WIB

BNN Kalbar Musnahkan Narkoba Sitaan Warga Lapas

Barang bukti narkotika merupakan hasil sitaan dari warga binaan di Lapas Pontianak

Red: Esthi Maharani
Barang bukti kasus narkoba berupa sabu-sabu, ekstasi dan happy five
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti kasus narkoba berupa sabu-sabu, ekstasi dan happy five

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan belasan ribu butir ekstasi dan happy five dengan cara di masukkan dalam mesin incinerator.

"Adapun narkotika yang dimusnahkan tersebut lima kilogram sabu, 5.015 butir ekstasi, dan happy five sebanyak 10.010 butir dari tersangka lima tersangka yang kini sudah diproses hukum," kata Kepala BNN Kalbar Brigjen (Pol) Suyatmo, Jumat (7/2).

Barang bukti narkotika merupakan hasil sitaan dari warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, dan Rutan Kelas IIA Pontianak. Kelima tersangka yakni AS (24), Andi Alpen (66) ayah AS yang saat ini warga binaan LP Kelas IIA Pontianak (terpidana hukuman penjara 15 tahun), Petrus Hunter warga binaan LP Kelas II Pontianak dengan hukuman seumur hidup, Sugito (46) warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan hukuman penjara 16 tahun, dan Irawan (40) yang juga warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak yang juga terpidana hukuman mati dengan kasus narkotika.

Sementara itu, Wagub Kalbar, Ria Norsan mengapresiasi BNN Provinsi Kalbar yang telah berhasil menggagalkan transaksi barang haram tersebut dengan barang bukti jumlah besar itu.

"Bayangkan saja kalau narkotika itu lolos di masyarakat, maka akan berdampak sangat besar bagi generasi penerus bangsa," katanya.

Dalam kesempatan itu, Wagub Kalbar juga ikut memusnahkan barang bukti barang haram itu dengan ikut memasukkan sabu, ekstasi dan happy five ke mesin incinarator milik BNNP Kalbar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement