Senin 16 Mar 2020 16:32 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

Pelaku ditangkap di di dalam sebuah kapal Pelni dari Papua.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Cenderawasih salah satu satwa yang dilindungi.
Cenderawasih salah satu satwa yang dilindungi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka berinisial ISA (32 tahun), MAN (21) dan OP (31) yang diduga terlibat sindikat perdagangan satwa dilindungi. Mereka ditangkap di Jakarta, di dalam sebuah kapal Pelni dari Papua, Senin (16/3) dinihari.

"Mereka diduga sindikat perdagangan satwa dilindungi bernilai ratusan juta rupiah. Penangkapan berawal adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo," kata Yusri melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3).

Saat menggeledah kapal tersebut, sambung Yusri, polisi menemukan 27 ekor satwa yang dilindungi. Di antaranya adalah empat ekor Kakatua Raja Hitam, lima ekor Kasuari, empat ekor Anakan Triton atau Kakatua Putih, dua ekor Cendrawasih, dua ekor Nuri, dan 10 ekor Kasturi. Seluruh satwa dilindungi itu diperkirakan memiliki harga mencapai ratusan juta rupiah.

"Rencananya barang bukti mau diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," ungkap Yusri.

Sementara itu, ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya guna menyelidiki lebih jauh terkait pengungkapan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dan Pasal 88 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement