Senin 02 Aug 2021 16:06 WIB

BTN Syariah dan Layanan Link Aja Syariah Kolaborasi

Hingga semester I 2021, UUS Bank BTN telah menghimpun DPK senilai Rp 26,89 triliun.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank BTN Syariah, Jakarta (ilustrasi). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bekerja sama dengan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dalam pengembangan uang elektronik syariah yang pertama di Indonesia.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank BTN Syariah, Jakarta (ilustrasi). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bekerja sama dengan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dalam pengembangan uang elektronik syariah yang pertama di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bekerja sama dengan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dalam pengembangan uang elektronik syariah yang pertama di Indonesia. Dengan kerja sama ini diharapkan bisa memperluas ekosistem Layanan Syariah LinkAja untuk mendukung pengembangan ekosistem syariah nasional serta pemenuhan transaksi di sektor esensial. 

Kerja sama antara Bank BTN dan LinkAja dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai Kerja Sama Bisnis yang ditandatangani oleh Direktur Consumer dan Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar bersama Direktur Utama LinkAj Haryati Lawidjaja yang secara vitual. Direktur Consumer dan Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar mengatakan, perseroan terus berupaya menjadi one stop financial services bagi masyarakat Indonesia. 

Selain itu, sejalan dengan bisnis utamanya, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN juga gencar melakukan transformasi digital untuk dapat memenuhi kebutuhan perbankan nasabah sekaligus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk mencapai tujuan tersebut, BTN Syariah aktif menggelar sinergi dengan berbagai pihak termasuk LinkAja. 

"Apalagi, di masa pandemi ini, nasabah yang menitipkan uangnya di BTN Syariah mencatatkan pertumbuhan yang signifikan," katanya, dalam keterangan, Selasa (2/8).

Hingga semester I 2021, UUS Bank BTN tersebut tercatat telah menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) senilai Rp 26,89 triliun atau melonjak 29,27 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Melalui kolaborasi dengan Layanan Syariah LinkAja, nasabah dan debitur BTN Syariah dapat mengakses berbagai fitur layanan keuangan digital yang lebih mudah dan praktis.

Kolaborasi ini sekaligus dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Sementara, Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan, sebagai uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia, Layanan Syariah LinkAja terus memperkaya use case untuk dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia sehari – hari dengan mudah. 

"Kami sangat senang dengan terjalinnya kerja sama bersama BTN Syariah ini, bisa semakin melengkapi ekosistem syariah secara nontunai dan meningkatkan literasi keuangan syariah sesuai amanah Pemerintah Republik Indonesia," jelasnya. 

Dia berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan kolaborasi Layanan Syariah LinkAja dan BTN Syariah tidak hanya di level pusat namun di berbagai cabang dan area yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun berbagai ruang lingkup kerja sama strategis yang dilakukan antara LinkAja dengan BTN Syariah tersebut diantaranya kemudahan pembayaran kebutuhan perumahan BTN Syariah, pembayaran berbagai merchant seperti pasar syariah dan donasi untuk masjid melalui QRIS, pembayaran sekolah islam dan pesantren yang bekerja sama dengan BTN Syariah, Kolaborasi dengan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan sukuk wakaf, pendistribusian bantuan pemerintah dan bantuan sosial, kolaborasi program kurban, serta kerja sama lainnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan Syariah di Indonesia.

Dia menuturkan, tujuan utama yang dibangun melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman antara LinkAja dengan BTN Syariah ini pun meliputi saling mendukungnya kegiatan penyediaan jasa dan layanan perbankan berdasarkan prinsip Syariah dan konvensional. Serta mewujudkan perluasan ekosistem Syariah yang holistik guna mendukung percepatan inklusi keuangan di Indonesia. 

"Kami harapkan dengan terciptanya sinergi strategis ini, dapat semakin memudahkan masyarakat Indonesia untuk terbiasa bertransaksi secara digital dari ponsel mereka dalam melakukan transaksi," katanya. Seperti pembayaran merchant, pembayaran pendidikan, kebutuhan perumahan, maupun berbagai kebutuhan esensial lainnya dapat menggunakan Layanan Syariah LinkAja ataupun LinkAja reguler guna menghindari kontak fisik demi memutus penyebaran mata rantai virus Covid-19.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَثْخَنْتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَۖ فَاِمَّا مَنًّاۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً حَتّٰى تَضَعَ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا ەۛ ذٰلِكَ ۛ وَلَوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَالَهُمْ
Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka.

(QS. Muhammad ayat 4)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement