Rabu 03 Nov 2021 13:34 WIB

Wagub DKI: Masyarakat Abai Prokes, Status PPKM Bisa Naik

Pemerintah pusat menetapkan status PPKM di Jakarta turun dari Level 2 jadi Level 1.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Karena jika abai, status PPKM di Jakarta bisa naik lagi ke Level 2, bahkan ke PPKM darurat jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali.

"Kalau masyarakat abai pada prokes maka kita bisa kembali ke PPKM level dua, bahkan bisa kembali ke PPKM darurat," kata Riza di Jakarta, Rabu (3/11).

Menurut Riza, Provinsi DKI Jakarta yang saat ini sudah berada pada PPKM Level 1 tidak boleh membuat masyarakat boleh abai dalam menerapkan prokes. "Masyarakat harus tetap siaga dan tetap menerapkan prokes, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.

Riza mengingatkan, masyarakat harus tetap siaga. Meski begitu, ia mengapresiasi warga yang turut berpartisipasi melaporkan pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki). "Terima kasih juga kepada para petugas yang terus menindak tegas setiap pelanggaran demi keselamatan seluruh warga," ujar Riza.

Pemerintah pusat menetapkan status PPKM di Jakarta turun dari Level 2 menjadi Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Pemerintah pusat menurunkan status PPKM di Jakarta berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Indikator lainnya, yaitu capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan khususnya untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen. Dengan penurunan PPKM menjadi Level 1, sejumlah pelonggaran dilakukan di antaranya, kapasitas kerja dari kantor (WFO) di perusahaan sektor nonesensial dinaikkan menjadi 75 persen.

Selain itu, mal diperkenankan buka hingga kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB. Pun anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal didampingi oleh orang tua.

Baca juga : Wagub DKI: Saatnya Berdoa Supaya Jakarta tak Ada Banjir

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖٓ اِلَّآ اَسْمَاۤءً سَمَّيْتُمُوْهَآ اَنْتُمْ وَاٰبَاۤؤُكُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ بِهَا مِنْ سُلْطٰنٍۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗاَمَرَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Apa yang kamu sembah selain Dia, hanyalah nama-nama yang kamu buat-buat baik oleh kamu sendiri maupun oleh nenek moyangmu. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang hal (nama-nama) itu. Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

(QS. Yusuf ayat 40)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement