Senin 08 Nov 2021 14:45 WIB

DKI Temukan Pabrik Buang Limbah Parasetamol di Teluk Jakarta

Pabrik MEP membuang limbah mengandung parasetamol diberi sanksi administratif.

Red: Reiny Dwinanda
Perairan Muara Angke, Jakarta. Berdasarkan penelitian dari Pusat Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)-Badan Riset dan Teknologi Nasional (BRIN), konsentrasi parasetamol di perairan Teluk Jakarta yaitu sebesar 420-610 nanogram per liter (ng/L) atau terdapat kandungan 420-610 gram parasetamol dalam 1 juta meter kubik air laut.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Perairan Muara Angke, Jakarta. Berdasarkan penelitian dari Pusat Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)-Badan Riset dan Teknologi Nasional (BRIN), konsentrasi parasetamol di perairan Teluk Jakarta yaitu sebesar 420-610 nanogram per liter (ng/L) atau terdapat kandungan 420-610 gram parasetamol dalam 1 juta meter kubik air laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap bahwa ada satu pabrik farmasi yang terbukti membuang limbah dengan kandungan parasetamol di Teluk Jakarta. Perusahaan berinisial MEP itu tidak memiliki instalasi pengolahan limbah yang baik.

"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak dikelola secara baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Baca Juga

Pihaknya tidak menetapkan denda terhadap MEP. Pemprov DKI hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.

Asep mengatakan, pabrik tersebut itu telah diminta memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT). MEP diberi jangka waktu sekitar tiga hingga empat bulan untuk membangun instalasi pengolahan limbah itu.

"Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ucap Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement