Senin 15 Nov 2021 19:26 WIB

Distan Karawang Berupaya Cegah Alih Fungsi Lahan

Sudah ada perda yang mengatur pencegahan alih fungsi lahan.

Red: Fuji Pratiwi
Area persawahan Desa Gembongan, Banyusari, Karawang, Jawa Barat, Senin (15/11). Pemkab Karawang, Jawa Barat, menyatakan, berupaya mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Area persawahan Desa Gembongan, Banyusari, Karawang, Jawa Barat, Senin (15/11). Pemkab Karawang, Jawa Barat, menyatakan, berupaya mencegah alih fungsi lahan pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pemkab sangat serius dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

"Kami serius, kami sudah punya Perda LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) yang mengatur tentang pencegahan alih fungsi lahan pertanian," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Hanafi, di Karawang, Senin (15/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, dalam ketentuan tersebut ada pembatasan kegiatan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dalam beberapa tahun ke depan. Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) LP2B tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahankan areal lahan pertanian di Karawang.

Saat ini luas baku sawah di Karawang mencapai 97 ribu hektare. Namun, dalam beberapa tahun ke depan tentunya ada potensi alih fungsi lahan pertanian.Karena itu dalam ketentuan Perda LP2B tersebut Pemkab Karawang mengunci 87 ribu hektare areal sawah yang tidak boleh dialihfungsikan.

Selain membuat regulasi untuk menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, Hanafi juga menyebutkan pihaknya telah membuat regulasi tentang perlindungan pertanian. Dalam ketentuan itu terdapat perlindungan bagi petani yang mengalami gagal tanam atau gagal panen. Bahkan ke depan bagi petani yang hasil panennya anjlok akan mendapat asuransi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement