Kamis 20 Jan 2022 19:10 WIB

Cirebon Ancam Sanksi Pelaku Usaha Enggan Turunkan Harga Minyak Goreng

Harga minyak goreng diinstruksikan Rp 14 ribu per liter

Red: Nur Aini
Pembeli membeli minyak goreng di toko ritel, ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pembeli membeli minyak goreng di toko ritel, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izin usahanya, ketika tidak menurunkan harga minyak goreng sesuai instruksi yaitu Rp 14 ribu per liter.

"Kalau masih menjual minyak goreng melebihi Rp 14 ribu, maka akan kita kenakan sanksi," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Dadang mengatakan saat ini pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, terutama di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional masih diberikan kebijakan hingga minggu depan.

Menurutnya ketika harga minyak goreng tidak sesuai instruksi, maka pihaknya akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izinnya.

"Kita akan cabut izinnya, kalau masih ada pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu," ujarnya.

Baca: Sampah Danau Singkarak Sulitkan Nelayan Mencari ikan

Ia menambahkan pada minggu ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng, terutama di pasar modern. Kemudian seminggu ke depan, kata Dadang, akan melakukan pemantauan di pasar tradisional. Karena saat ini harga minyak goreng di pasar tradisional masih diperbolehkan di atas Rp 14 ribu.

"Pada minggu ini kita akan terus melakukan pemantauan baik di pasar modern maupun tradisional," katanya.

Baca: Enam WNI di Tonga Selamat Pascaletusan Gunung Berapi dan Tsunami

Baca: Harga Minyak Goreng di Supermarket Cirebon Sudah Turun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement