Senin 25 Apr 2022 15:09 WIB

Kepala Daerah Diminta Monitor Harga Pangan dan Energi

Serangan Rusia ke Ukraina ganggu harga pangan termasuk di Indonesia.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Situasi dunia yang telah menjadi kampung global, perang antara Rusia-Ukraina telah berdampak pada pola rantai ketersediaan serta permintaan pangan dan energi di banyak negara, termasuk Indonesia. Akibatnya, kondisi ini menimbulkan berbagai gangguan, termasuk pada stabilitas ekonomi dunia.
Foto: AP/Tatan Syuflana
Situasi dunia yang telah menjadi kampung global, perang antara Rusia-Ukraina telah berdampak pada pola rantai ketersediaan serta permintaan pangan dan energi di banyak negara, termasuk Indonesia. Akibatnya, kondisi ini menimbulkan berbagai gangguan, termasuk pada stabilitas ekonomi dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk intensif memonitor stabilitas harga pangan dan energi di daerahnya masing-masing. Upaya ini sebagai respons atas perang Rusia-Ukraina yang telah berdampak ke berbagai sektor, termasuk gangguan stabilitas ekonomi di dunia.

"Saya berharap agar kepala daerah dapat terus secara intensif untuk berkomunikasi dan mengendalikan penuh Satgas Pangan tersebut," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro saat membacakan sambutan tertulis Mendagri Tito Karnavian pada Peringatan ke-26 Hari Otonomi Daerah Tahun 2022, Senin (25/4/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, di tengah situasi dunia yang telah menjadi kampung global, perang antara Rusia-Ukraina telah berdampak pada pola rantai ketersediaan serta permintaan pangan dan energi di banyak negara, termasuk Indonesia. Akibatnya, kondisi ini menimbulkan berbagai gangguan, termasuk pada stabilitas ekonomi dunia.

"Bahkan, di beberapa negara sudah terjadi inflasi serta kenaikan harga pangan dan energi," kata dia.

Suhajar menuturkan, apabila Indonesia turut terdampak, maka otomatis akan berpengaruh ke seluruh daerah. Karena itu, dirinya menekankan, kepala daerah harus intensif memonitor stabilitas harga pangan dan energi di daerahnya dengan menerapkan langkah yang cerdas untuk menjaga stabilitas harga-harga tersebut.

Sebagai informasi, saat ini di setiap daerah telah terbentuk satuan tugas (satgas) pangan yang dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Pembentukan satgas pangan didasarkan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 511.2/3149/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement