Selasa 19 Jul 2022 02:12 WIB

Mangkir, Mardani Maming Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

KPK segera layangkan surat panggilan kedua untuk Maming.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Mardani Maming
Foto: istimewa
Mardani Maming

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu memanggil Maming untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan.

"Informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, KPK akan segera kirimkan surat panggilan kedua terhadap Maming. KPK memandang alasan yang diutarakan pihak ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum. "Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," katanya.

Maming sedianya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (14/7/2022) lalu. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/6/2022) lalu. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement