Kamis 08 Sep 2022 13:07 WIB

Mahfud: Pemerintah tak Bisa Intervensi Koruptor Bebas Bersyarat

Pembebasan bersyarat sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.

Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politiki, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Foto: Dok Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politiki, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.

"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfuddi Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan yang tidak bisa diintervensi. Salah satu syarat pembebasan bersyarat adalah terpidana sudah menjalani minimal 2/3 masa pidana.

"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," katanya.

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat.  Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menghukum Pinangki 10 tahun penjara. Namun, pengadilan tingkat banding meringankan hukumannya menjadi empat tahun.

Saat ini, Pinangki sudah menjalani masa pidana kurang lebih dua tahun. Karena itu, ia dianggap sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Selain Pinangki, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, di antaranya mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Karena itu, mereka mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas. Misalnya, Pinangki telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement