Senin 17 Oct 2022 16:57 WIB

Sidang Ferdy Sambo, Polisi tak Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas di PN Jaksel

Namun, polisi menyiapkan lima skema pengalihan arus lalu lintas.

Red: Ani Nursalikah
Sejumlah warga menyaksikan jalannya sidang yang menghadirkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dari layar elektronik yang dipasang di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang Ferdy Sambo, Polisi tak Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas di PN Jaksel
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Sejumlah warga menyaksikan jalannya sidang yang menghadirkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dari layar elektronik yang dipasang di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang Ferdy Sambo, Polisi tak Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas di PN Jaksel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian tidak memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran terkait sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencanaFerdy Sambo dan kawan-kawan terhadap Brigadir J (Yosua Hutabarat), Senin.

Meski sebelumnya telah dibentuk skema pengalihan arus lalu lintas di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

Namun, lalu lintas di depan pengadilan tetap berjalan seperti biasa meskipun sempat terjadi kepadatan karena salah satu ormas berkumpul di pinggir jalan.

Adapun skema pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan adalah sebagai berikut,

1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.

5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.

PN Jaksel sudah menentukan jadwal sidang Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar selama tiga hari berturut-turut mulai Senin (17/10/2022) hingga Rabu (19/10/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement